Jurnal, Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menganggarkan dan menetapkan jadwal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) padantahun 2026. Tuntutan tersebut disampaikan Komisi 1 DPRD dalam rapat kerja bersama Dinas PMD, Selasa 18/11/25 di ruang rapat Paripurna Legislatif Soekarno Hall.
Anggota DPRD Kabupaten Mitra Fanly Mokolomban menyuarakan urgensi pelaksanaan pemilihan Hukum Tua dalam pembahasan dengan Dinas PMD juga Asisten 1."Sesuai edaran Kementerian dalam negeri RI Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025, dengan jelas memerintahkan Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan Pemilihan Hukum Tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mintakan di tahun 2026 segera laksanakan Pemilihan Hukum Tua, Pemkab harus mengalokasikan anggaran untuk Pilhut." ungkapnya yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mitra Sukardi Mokoginta menegaskan bahwa mayoritas Fraksi sudah sepakat dan mendesak di tahun 2026 tetap dilaksanakan Pemilihan Hukum Tua. "Dalam pembahasan kami dengan Dinas PMD bersama juga Asisten 1, sudah ada keputusan bersama dengan perwakilan Pemerintah Pak Asisten 1. Kami ingin Komitmen Pemkab di tahun 2026, karena ini juga keinginan 4 Fraksi DPRD,"tegas Ketua Partai PPP Kabupaten Mitra.
Ditambahkan Anggota Komisi 1 DPRD Fitria Asaha Pilhut adalah hak politik rakyat. Hak ini dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Desa. "Kami juga berharap agar Pilhut tahun 2026 tidak terulang lagi Dosa lama pada Pilhut 2019. Jangan ada intervensi oleh Pemerintah, biarlah proses Demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Anggota Fraksi Demokrat.(hak)
