Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Silian Dua Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Hukum Desa Silian Dua Jus Damongilala mengatakan Pemerintah Pusat memutuskan Program BLT Dana Desa di tahun 2025 untuk membantu warga miskin dan rentan tetap punya daya beli. "Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan RI, program BLT Dana Desa masih jadi bagian dari kebijakan Dana Desa tahun 2025, dengan porsi maksimal 15% dari total Dana Desa dialokasikan untuk bantuan tunai langsung bagi warga terdampak, langkah ini juga jadi strategi buat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di pedesaan, seperti instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Berdasarkan aturan dari Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Warga miskin atau rentan miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT," katanya, senin 10/11/25.
Dijelaskan Kumtua bahwa kriteria yang mendapatkan BLT yaitu Kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan tetap, Lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendirian dan nggak punya penopang ekonomi. Penetapan penerima dilakukan lewat musyawarah desa (Musdes) secara transparan dan tepat sasaran," jelas Kumtua Jus Damongilala.(hak)
