Iklan

November 4, 2025, 05:59 WIB
Last Updated 2025-11-04T13:59:04Z
DinamikaHukrimMitraUtama

Ungkap Kasus Curas, Kapolres AKBP Handoko Sanjaya : Tidak ada Ruang Bagi Kriminalitas Bersenjata


Jurnal, Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar konferensi pers, Pengungkapan kasus penganiayaan dengan mengunakan senjata angin yang terjadi di Desa Ratatotok Selatan dan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok, Selasa 4/11/25.


Kapolres AKPB Handoko Sanjaya S.I.K M.Han mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus kekerasan bersenjata. "Jadi Kami telah mengamankan 4 terduga pelaku Pencurian dan Penganiayan (Curas). Kami menerima LP 10 Oktober dan 25 Oktober 2025," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo.


Kapolres menjelaskan Kronologi kasus pertama menyangkut penganiayaan menggunakan senjata tajam dan kasus kedua adalah pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Ratatotok. "Modus operandi Yang pertama pelaku pembawa senjata angin laras panjang tanpa ijin untuk melakukan penganiayaan, yang kedua para pelaku pembawa senjata tajam digunakan untuk melakukan Pencurian dengan Kekerasan/penganiayaan. Tindakan yang telah dilakukan yaitu perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan sementara dalam perampungan berkas perkara untuk segera ditahap 1," jelas Kapolres AKBP Handoko Sanjaya.


Kapolres Menambahkan Para pelaku sendiri dijerat Pasal 531 ayat (1) KUHP untuk penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk curas. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku lebih dari lima tahun penjara. "Polres Mitra memastikan proses hukum berjalan tuntas dan tidak ada ruang bagi kriminalitas bersenjata di wilayah hukum Minahasa Tenggara," pungkas Kapolres AKBP Handoko Sanjaya.


Adapun Empat pelaku masing-masing VR (21), warga Desa Esandom Satu Kecamatan Tombatu Timur, BK (28), warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, JM (20), warga Desa Winorangian Satu Kecamatan Tombatu Utara, dan DL (22), warga Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur.


Sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 senjata tajam jenis samurai, 1 parang cakram, 1 parang cakram, 1 senapan angin laras panjang, 1 airsoft gun dan dua unit handphone.(hak)