Iklan

December 28, 2025, 23:04 WIB
Last Updated 2025-12-29T07:04:13Z
DinamikaPemerintahanUtama

Hasil Rampasan Negara, Gubernur Yulius Selvanus Terima Bantuan Kapal Dari KKP


Jurnal Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara berupa kapal tangkap perikanan. 

‎Serah terima tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin 29 Desember 2025, sebagai wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.

‎Serah terima ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif. 

‎Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang sebelumnya kerap ditenggelamkan, kini diarahkan untuk dimanfaatkan demi mendukung ekonomi nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah.

‎Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat. 

‎Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

‎“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya. 

‎Ia juga menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi yang terjalin.

‎Pung menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik.

‎Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal. “Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak. 

‎Ia berharap aset tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut. 

‎“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.

‎Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana. 

‎Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.

‎“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK. 

‎Ia bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎YSK juga menyinggung ironi besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal. “Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.

‎Menurut Gubernur, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.

‎Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. 

‎Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak menjadi rongsokan.

‎“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelasnya.

‎Ia menyebutkan, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian.

‎Dr. Kuntadi menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar aset rampasan dapat dimanfaatkan secara maksimal.  

‎“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.

‎Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.

(*)