Jurnal,Mitra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan upaya edukasi terhadap implementasi nyata dari fungsi preventif serta perlindungan hukum agar terhindar dari potensi pelanggan Hukum.
Kepala Kejari Minsel-Mitra Albertus Roni Santoso, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo SH MH, ketika ditemui diruangkerjanya Jumat 19/12/25 mengatakan, silahkan kepada masyarakat untuk secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari. "Melalui surat resmi ke Kejari Minsel-Mitra, termasuk Pemdes yang ingin menyatakan perlunya pendampingan hukum dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Jika masyarakat ataupun Pemdes melakukan langkah pendampingan, maka ini sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas," ungkap Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo SH MH.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferdi Ferdian Dwirantama, S.H., M.H menambahkan perlunya pendampingan hukum dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pemerintah Desa harus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Sehingga terhindar dari potensi penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas," ujarnya.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan dana desa memiliki peran strategis dalam mencegah penyimpangan dan memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, mengingat maraknya kasus penyalahgunaan dana desa yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman aparat desa terhadap regulasi dan tata kelola keuangan yang benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk pemberian pendampingan hukum.
"Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui program pendampingan hukum di tingkat desa merupakan implementasi nyata dari fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan, sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa," tutup Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferdi Ferdian Dwirantama, S.H., M.H.(hak)
