Jurnal Manado - Hadiah istimewa bagi warga Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, dalam menyambut Natal 2025 dan tahun baru 2026, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, memperpanjang keringanan pajak kendaraan.
Sejumlah program keringanan dan pemotongan pajak yakni kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, dan mobil di atas 200 cc tetap mendapat keringanan berupa diskon 50 persen untuk tunggakan PKB.
Tidak hanya itu, Pemprov Sulut juga menawarkan keringanan ekuivalen PKB dan opsen PKB setara nilai PKB sebelum kebijakan opsen diterapkan. Bagi warga yang menunggak denda PKB, seluruh beban denda turut dihapuskan, termasuk pembebasan tarif PKB progresif.
Masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga memperoleh keuntungan lain, yakni diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati sembilan bulan sebelum masa jatuh tempo. Menariknya, potongan tersebut diberikan otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Untuk menikmati fasilitas keringanan ini, warga hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK, notice pajak, serta akta atau dokumen pendirian bagi perusahaan, dan meterai Rp10.000.
"Ini untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat atau menunggak bayar agar segera diselesaikan tunggakannya, " kata Gubernur.
(postman)
