Iklan

December 2, 2025, 11:27 WIB
Last Updated 2025-12-02T19:27:24Z
DinamikaHukrimMitraUtama

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Kecamatan Belang, Kapolres Mitra : Kami Berharap Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi


Jurnal,Mitra - Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu 30/11/25 dini hari.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. "Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain," ujarnya dalam press conference di Mapolres Mitra Selasa 2/12/25.


Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, kepada awak media menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun. "Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.


Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu. "Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan," jelas Dirreskrimum.


Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara. "Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil," kata Dirreskrimum.


Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Dirreskrimum menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.


Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial. "Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum," katanya.


Mengakhiri press conference, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif. "Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Mitra. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Mitra itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," pungkas Kapolres.(hak)