Iklan

December 23, 2025, 02:03 WIB
Last Updated 2025-12-23T10:03:10Z
Mitra

Polres Minahasa Tenggara Pasang Baliho Himbauan dan Larangan Pertambangan Ilegal di Ratatotok


Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Mengambil langkah preventif, Polres Mitra memasang baliho himbauan dan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di jalan masuk lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok tersebut.


Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, timbulnya konflik sosial, serta dampak kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.


Kapolres Mitra juga pada kesempatan tersebut menyatakan pertambangan tanpa izin dilarang sesuai ketentuan undang-undang. "Kami mengingatkan kepada para penambang ilegal tentang ancaman hukum yang mengancam mereka jika terus melanjutkan pertambangan emas ilegal," ujarnya. Selasa 23/12/25.


Pertambangan ilegal di Ratatotok telah menyebabkan kerusakan hutan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polres Mitra memilih pendekatan persuasif sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.


Kapolres Handoko Sanjaya mengajak masyarakat untuk patuh terhadap norma aturan dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan jika ada informasi terkait pertambangan ilegal," tambahnya.


Dengan pemasangan baliho himbauan ini, Polres Mitra berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mematuhi ketentuan undang-undang untuk mencegah kembali terjadinya konflik sosial diwilayah tersebut.(hak)