JurnalManado - Komisi lV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Rektor Unima, Selasa (13/1/2026) diruang serba guna kantor Dewan Sulut.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi LV Cindy Wurangian itu, terkait dengan kasus yang lagi viral dosen Unima DM dan oknum mahasiswa EMM yang meninggal dunia.
Terkait dengan hal itu Komisi lV meminta penjelasan soal kasus tersebut.
Dihadapan rapat gsbungan Komisi, Rektor Universitas Negeri Manado Dr Joseph Kambey SE Ak MBA menonaktifkan oknum dosen berinisial DM.
Penonaktifan ini menyusul rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang melakukan penanganan atas laporan dugaan pelecehan oleh mendiang Evia Maria Mangolo.
Evia, ditemukan meninggal di tempat kosnya di Kelurahan Kaaten, Tomohon pada Selasa 30 Desember 2026 pagi.
"Yang bersangkutan kami nonaktifkan dari semua kegiatan akademik dan kampus per 31 Desember lalu. Tidak lagi mengajar, membimbing mahasiswa dan mengabdi maupun lainnya," kata Kambey usai rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Utara, Selasa 13 Desember 2026.
Pemberian sanksi kategori berat berupa penonaktifan diambil Rektor Unima setelah berkoordinasi dengan Kemenristekdikti.
Penanganan oleh Satgas PPKPT berdasarkan aduan mendiang Evia terkait dugaan pelecehan oleh DM pada 19 Desember 2025.
Selain itu, terdapat dua pengaduan dugaan kekerasan secara verbal yang diadukan dua mahasiswa berbeda oleh DM pada 2 Januari 2025.
Meskipun demikian, kata Kambey, proses tidak berhenti ketika DM dinonaktifkan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) ini menanti sanksi lain terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
Menindaklanjuti rekomendasi PPKPT, karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, Rektor Unima tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN.(tl)
