Iklan

January 13, 2026, 08:19 WIB
Last Updated 2026-01-13T16:19:50Z
Politik

Puluhan Pegawai BLU Non ASN RSUP Mengadu ke DPRD Sulut Tanya Soal Status Kerja




JurnalManado - Komisi lV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) memanggil Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit umum prof (RSUP) Prof Kandouw Malalayang Manado.

Pemanggilan Dirut tersebut, terkait keluhan  puluhan pegawai BLU non-ASN RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 RSUP Kandou 
Untuk mencari dan memperjuangkan kepastian status kerja dan masa depan dari puluhan pegawai.


Lorens Bawotong menjelaskan kronologis, ke Komisi lV, para pegawai yang hadir berasal dari berbagai instalasi di RSUP Kandou dengan masa pengabdian antara 6 hingga 20 tahun, dan hingga kini berstatus sebagai pegawai BLU non-ASN. 

Namun, di awal tahun 2026, mereka mengaku mendapat instruksi sepihak dari manajemen rumah sakit untuk segera memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing, hanya melalui pemberitahuan lisan dan diberi tenggat waktu tiga hari.

“Kami tidak pernah berstatus pegawai outsourcing. Sejak awal kami adalah pegawai BLU RSUP Kandou. Kebijakan sepihak ini membuat pengabdian kami seolah tidak dihargai dan bahkan berpotensi membuat kami kehilangan pekerjaan serta penghasilan untuk keluarga,” tegas Lorens.

Aliansi R4 mengungkapkan, seluruh anggota telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai dari pengunggahan berkas pada 2024 hingga ujian di Kantor BKN pada 2025. Meski tidak mendapatkan formasi, mereka menegaskan bahwa berdasarkan SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Lebih lanjut, mereka mempertanyakan sikap manajemen dan SDM RSUP Kandou yang dinilai pasif dan tidak proaktif memperjuangkan nasib pegawai, meski nama-nama mereka telah terdaftar resmi di pangkalan data BKN. Bahkan, aliansi menyoroti adanya dugaan ketidakadilan, di mana pegawai yang sempat mengundurkan diri justru kembali dipanggil dan diangkat, sementara pegawai yang masih aktif bekerja justru dikesampingkan.(tl)