Iklan

January 26, 2026, 15:29 WIB
Last Updated 2026-01-26T23:30:49Z
Politik

Ir Alexander J Wattimena ST, MSi: Hari lni Pemprov Tertibkan Rusun di Kelurahan Ranotana


 



JurnalManado - Selasa (27/1/2026) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi-Utara (Sulut) melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (Perkimtan)

akan melakukan pengosongan lokasi rumah susun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, untuk segera mengosongkan hunian.

Hal berdasarkan Pemberitahuan bernomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Nomor 100.3.3.4/25.11463/SEKR-Ro-Hukum tanggal 10 Desember 2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Penghunian Rumah Negara berupa rumah susun ASN milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala DinasPerkimtan 
Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi selaku Koordinator Tim Penertiban Penghunian Rumah Negara mengatakan, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi ini merupakan bagian dari penataan aset daerah agar pemanfaatannya sesuai peruntukan.

Pihak Pemerintah sudah beberapa kali menyampaikan lewat Surat dan sosialisasi kepada penghuni di lokasi tersebut. Hal ini yang diharapkan Pemerintah. Penertiban hari ini melalui langkah persuasif dan komunikatif yang baik dengan penghuni yang juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).(tino)