Iklan

January 29, 2026, 14:54 WIB
Last Updated 2026-01-29T22:54:11Z
NasionalPemerintahanUtama

Perjuangkan Kesejahteraan Penambang, Gubernur Yulius Selvanus Minta Legalkan Tambang Rakyat


 Jurnal Manado - Gubernur Sulut Yulius Selvanus, didampingi sejumlah pejabat Pemprov Sulut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026) 

Pada kesempatan itu, Gubernur menyuarakan bagaimana penambang Sulawesi Utara dilegalkan secara hukum dan aturan agar mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman dan bermartabat. 

Saat ini dari usulan 232 blok yang disetujui 63 blok pertambangan rakyat. 

'Ada 10 kabupaten yang memiliki pertambangan rakyat dan baru 6 kabupaten yang disetujui, saya harap masih ada penambahan,” pinta Gubernur. Sembari menegaskan bahwa ini merupakan komitmen dirinya kepada warga pekerja tambang. 

Menurut Gubernur legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. 


Poin-poin tersebut antara lain kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.


Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

Hadir Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

(postman)