JurnalManado - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Hendry Walukow SE menegaskan,penetapan Ranperda. RTRW menjadi sebuah peraturan daerah Perda adalah pro rakyat
Yang dimaksud pro rakyat adalah kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan tambang untuk masyarakat sehingga secara hukum para penambang rakyat status sangat jelas karena ada regulasi yang mengatur.
"Mari kita pahami bersama, penetapan Ranperda menjadi Perda RTRW untuk kepentingan masyarakat bukan pengusaha tambang yang sudah mempunyai izin usah pertambangan. Namun dikandung maksud Ranperda ini dibuat dan ditetapkan adalah benar-benar untuk rakyat," tegas legislator Sulut dari daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung usai paripurna. (tino)
