JurnalManado - Di hadapan Gubernur Sulawesi-Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Sulut Dr J Victor Mailangkay dan Pimpinan dan anggota Dewan Sulut bersama dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal dan Forkompinda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Eugenia Nona Mantiri SPd MPd
Dalam rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penetepan perubahan Propemperda Tahun 2026 serra pengambilan keputusan twrhadap Ranperda tentang Penanggulangan bencana daerah, Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahan daerah menjadi perusahan umum pembangunan Sulut dan Ranperda RTRE Tahun 2025-2044 pendapat akhir gubernur terhadap tiga buah ranperda
Legislator Sulut daerah pemilihan (Dapil) Minut-Bitung menyampaikan mekanisme pembahasan dengan Biro Hukum dan Biro Ekonomi sampai pada penetepan menjadi aebuah peraturan daerah. Pembahasan ini melalui waktu dan kerja keras bersama dengan eksekutif untuk membahas peraturan hukum ini menjadi aebuah peraturan daerah.
Yang mengatur tata kelola perusahan dan mekanisme dari kegiatan perusahaan ini sehingga betul-betul menjadi perusahan yang bisa meraup pemasukan pebdapatan asli daerah (PAD). (tino)
