JurnalManado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik lndonesia (RI) batal hadir dalam persidangan yang di jadwalkan Kamis hari ini (26/2/2026) oleh Komisi lnformasi Publik. (kIP) Sulawesi-Utara (Sulut)
Hal ini disampaian Ketau MJelis Hakim Meidy Mamangkey SPD MPd, Anggota Andre Mondong SpD, Wanda Turangan SPd dan Panitra yang duduk dalam persidangan sesuai agenda persidang yang dibacakan Ketua Majelis hakim.
KIP memberikan jadwal dalam persidangan atas Laporan pemohon dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) RAKO terkait permasalahan informasi public di Provinsi Sulut.
Menurut Ketua Majelis Hakim Meidy Mamangkey, mengatakan, KIP Sulut telah menerima surat dari KPU RI untuk tidak bisa hadir pada sidang pemohon atas laporan LSM RAKO kepada penyelenggara pemilu.
Sehingga kami akan menjadwalkan dan menghadirkan KPU RI pada persidangan selanjutnya.
Dan akhirnya persidangan dilanjutkan dengan agenda kedua sidang lanjutan atas lapioran LSM RAKO kepada KPU Sitoro. (tino)
