Iklan

February 25, 2026, 20:19 WIB
Last Updated 2026-02-26T04:19:12Z
Politik

KPU RI, Batal Hadir Persidangan Atas Laporan LSM RAKO Terkait Keterbukaan Informasi, Mamangkey:Kami Tetap Jadwalkan KPU RI Hadir Pekan Depan


 


JurnalManado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik lndonesia (RI) batal hadir dalam persidangan yang di jadwalkan Kamis hari ini (26/2/2026) oleh Komisi lnformasi Publik. (kIP) Sulawesi-Utara (Sulut) 


Hal ini disampaian  Ketau MJelis Hakim Meidy Mamangkey SPD MPd, Anggota Andre Mondong SpD, Wanda Turangan SPd dan Panitra yang duduk dalam persidangan sesuai agenda persidang yang dibacakan Ketua Majelis hakim.

KIP memberikan jadwal dalam persidangan atas Laporan pemohon dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) RAKO terkait permasalahan informasi public di Provinsi Sulut.

Menurut Ketua Majelis Hakim Meidy Mamangkey, mengatakan, KIP Sulut telah menerima surat dari KPU RI untuk tidak bisa hadir pada sidang pemohon atas laporan LSM RAKO kepada penyelenggara pemilu.

Sehingga kami akan menjadwalkan dan menghadirkan KPU RI pada persidangan selanjutnya.

Dan akhirnya persidangan dilanjutkan dengan agenda kedua sidang lanjutan atas lapioran LSM RAKO kepada KPU Sitoro. (tino)