Iklan

February 6, 2026, 23:43 WIB
Last Updated 2026-02-07T07:43:04Z
Politik

Mencari "Niat Jahat" di Mens Rea Pandji


 


Oleh Dr Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon


DALAM khazanah hukum Romawi kuno, terselip sebuah adagium yang hingga kini masih relevan: 'Actus non facit reum nisi mens sit rea.'

Secara sederhana, makna di baliknya adalah bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.

Filosofi ini terasa begitu ironis ketika kita mencermati lanskap hukum Indonesia pada awal Februari 2026.

Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.

Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.

Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.

Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.


Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.

Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.

Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.

Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.


Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.

Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.

Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.

Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.


Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.

Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.

Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.

Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.(tino)