JurnalManado - Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi-Utara (Sulut) memberikan penjelasan di Komisi lnformasi Publik (KIP) terkait dengan laporan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terkait dengan keterbukaan informasi Publik.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Andre Mondong, Anggota majelis Komisioner Meidy Mamangkey dan Anggota Komisioner Carlla Gerret menggelar sidang Adjudikasi antara RAKO dan Bawaslu Sulut.
Ketua Majelis Komisioner Andre Mondong mengatakan, sidang saat ini sudah beberapa kali do gelar, saat ini agenda sidang Adjudikasi.
Setelah proses berjalan siang sampai Selasa sore itu, Ketua Majelis Komisioner Andre Mondong menutup sidang dengan agenda selanjutnya adalah keputusan hasil keterbukaan informasi antara LSM RAKO dan Bawaslu Sulut.
Turut hadir pada sidang termohon dari Bawaslu Sulut Anggota Bawaslu Sulut Bidang Hukum Donni Rumagit, Kepala Sekretariat (Kasek) Aldrin Christian dan Kabag Jenny Yanis didampingibstaf Bawaslu Sulut. (tino)
