Iklan

March 19, 2026, 23:13 WIB
Last Updated 2026-03-20T06:13:38Z
BolmongBolmutBolselBoltimDinamikaKotamobaguManadoPemerintahanUtama

Jawab Isu Miring Tambang, Ini Penjelasan Kadis ESDM Sulut Fransiscus Maindoka


Jurnal Manado
- Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kewenangan pengelolaan dan perizinan tambang mineral logam berada di tangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin baru. Izin-izin tambang yang saat ini beroperasi di Sulawesi Utara sebagian besar merupakan warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, termasuk dalam bentuk Kontrak Karya.


Ekspansi Tambang dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) 


Ekspansi Tambang perlu dipahami bahwa hingga saat ini, seluruh perizinan di sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara, baik berupa Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk warisan

dari pemerintahan sebelumnya. Kontrak Karya sendiri pada dasarnya adalah bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan modal asing yang mulai dikenal sejak era 1970-an, sehingga karakteristik dan ketentuannya berbeda dengan pengelolaan perizinan saat ini.

Selanjutnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan fundamental dalam hal kewenangan pengelolaan pertambangan. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sektor pertambangan untuk komoditas mineral logam, termasuk di dalamnya emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Artinya, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi komoditas strategis tersebut, sehingga segala kebijakan terkait pengeloalaan sektor pertambangan dengan komoditas mineral logam di wilayah Sulawesi Utara sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat di Jakarta. Sehingga mungkin yang di maksud dengan ekspansi tambang tidak terkait dengan masalah ini.

Sementara itu, di tengah sentralisasi kewenangan tersebut, terdapat perkembangan positif yang patut diapresiasi terkait dengan Wilayah

Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara, karena Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/3036 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi terdapat penambahan deliniasi atau perluasan wilayah yang dialokasikan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat mengelola sumber daya alam secara lebih partisipatif dan berkeadilan. Namun demikian, kehadiran aturan ini hanyalah langkah awal, karena realisasi di lapangan masih membutuhkan perjuangan panjang.

Hingga saat ini, Gubernur Sulawesi Utara terus berupaya memperjuangkan penetapan lebih lanjut terkait Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut kepada Pemerintah Pusat. Perjuangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan regulasi teknis di tingkat daerah, dokumen pengelololaan WPR, dab lain - lain, sehingga mungkin dimaksud dengan ekspansi tambang dalam video di akun tiktok atas nama princess adalah ketambahannya deliniasi WPR di Sulawesi Utara. 

Untuk itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay mengambil langkah solusi dengan mengusulkan wilayah tersebut menjadi bagian dari WPR. Ini menjawab aspirasi masyarakat penambang agar aktivitas mereka dapat dilegalkan dan dikelola secara lebih baik.


Artinya, dengan adanya legalitas, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan kerja.

Ia juga menjelaskan, pengaturan WPR merupakan solusi strategis untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Pemerintah dapat hadir melakukan pendampingan, sehingga dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan kerja bisa diminimalisir,” terang Maindoka


Pulau Bangka Kawasan Pariwisata

status Pulau Bangka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan secara definitif. Pulau Bangka saat ini

berada dalam Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi sebagai kawasan pertambangan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses persetujuan substansi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah

Pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persetujuan substansi RTRW tersebut

secara resmi diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus pada tanggal 19 Februari 2026 di

Jakarta, menandai tuntasnya proses penyusunan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 . Dengan demikian, arahan pengembangan Pulau Bangka ke depan akan difokuskan pada sektor pariwisata, sejalan dengan konsep Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang yang menjadikan Pulau Bangka sebagai kawasan pariwisata kunci (key tourism area) dengan

berbagai titik selam dan hamparan sabana yang menjadi daya tarik utamanya.

Sejalan dengan penetapan status Pulau Bangka sebagai kawasan peruntukan pariwisata, maka segala permasalahan terkait aktivitas pertambangan di pulau tersebut secara resmi telah diselesaikan melalui mekanisme Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Proses revisi yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi instrumen hukum yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun terkait rencana eksploitasi tambang di pulau bangka Kabupaten Minahasa Utara.


Isu Tanah Pasini 

Perlu dipahami bahwa dalam setiap tahapan perizinan di sektor pertambangan, aspek kepemilikan lahan merupakan salah satu persyaratan. Hal ini berarti bahwa segala urusan

terkait kepemilikan lahan pada lokasi tambang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perizinan dapat berjalan lebih lanjut. Ketentuan ini bersifat mutlak dan mengikat, di mana bukti kepemilikan lahan tersebut

harus diunggah ke dalam aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) sebagai dokumen persyaratan wajib. Dengan demikian, sistem perizinan dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada izin usaha pertambangan

yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya. Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pemilik lahan, termasuk mereka yang memiliki tanah ulayat atau tanah pasini.

Berdasarkan penjelasan di atas, bukanlah suatu kemustahilan jika deliniasi wilayah dari Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berada di atas kawasan yang masuk dalam kategori tanah pasini milik masyarakat. Namun demikian, keberadaan tumpang tindih klaim ini tidak serta-merta menghalangi proses perizinan, selama calon pemegang izin mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan perizinan, calon pemegang izin berkewajiban menyelesaikan seluruh hal terkait

kepemilikan lahan, termasuk melakukan penyelesaian dengan para pemilik tanah pasini sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Proses penyelesaian ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti ganti rugi, kemitraan, atau skema lainnya yang disepakati bersama. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta solusi win-win solution yang menguntungkan semua pihak, di mana investasi sektor pertambangan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah ulayatnya. 

“Tidak ada izin yang bisa terbit jika status lahan belum jelas. Ini bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat,” tegasnya.

Masalah di Ratatotok

Jika yang dimaksud adalah kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang

terjadi di Ratatotok, maka perlu kami sampaikan bahwa salah satu wilayah yang secara resmi diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, beserta wilayah sekitarnya. Usulan ini bukan inisiatif sepihak dari pemerintah,

melainkan merupakan respons atas permintaan dan masukan langsung dari para pelaku PETI sendiri. Mereka menginginkan lokasi tambang yang selama ini mereka geluti dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan pertambangan secara baik, tertib, dan aman tanpa bayang-bayang

pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyampaikan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di tingkat pusat . Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat didengar dan diakomodir dalam kebijakan daerah.

Solusi yang ditawarkan melalui usulan penetapan wilayah Ratatotok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bertujuan agar seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat nantinya dapat

diawasi secara ketat dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah dapat melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap setiap proses penambangan, mulai dari eksplorasi hingga pasca - tambang . Hal ini menjadi sangat krusial untuk meminimalisir berbagai dampak negatif yang selama ini sering terjadi akibat aktivitas PETI, baik dampak terhadap kesehatan dan keselamatan para penambang maupun

dampak terhadap lingkungan sekitar seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya. Pemerintah bahkan mendorong pengelolaan WPR berbasis koperasi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang profesional dan transparan. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.


Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di ruang publik dapat dilihat secara lebih objektif, serta mendorong dialog yang konstruktif demi kepentingan bersama.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di ruang publik dapat dilihat secara lebih objektif, serta mendorong dialog yang konstruktif demi kepentingan bersama.

(postman)