Jurnal, Manado - Menyikapi keluhan masyarakat terkait persoalan ketersediaan Tabung Gas Bersubsidi 3 Kilogram yang sempat mencuat, Pemprov Sulut langsung bergerak cepat mengambil tindakan untuk mengatasi hal tersebut.
Senin, 30 Maret 2026, Dipimpin langsung oleh Assiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi didampingi oleh Plt Kadis Perdagangan Sulut, Jhon Merentek dan Karo Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza W Dotulong, melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan yang ada di Kota Manado.
Dari hasil sidak ini, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan di tingkat agen dan pangkalan tabung gas bersubsidi 3 kilogram.
"Hari ini kami melakukan sidak langsung di beberapa Agen dan Pangkalan Gas Bersubsidi. Dan kami menemukan adanya permainan harga jual oleh pangkalan gas ke masyarakat. Yang harusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi yakni Rp 18.000, ternyata dijual dengan harga Rp 20.000 per tabung," jelas Ringkuangan, saat berada di salah satu pangkalan gas 3 kilogram di wilayah Pakowa dan Wanea Kota Manado.
Selain itu, lanjut Ringkuangan, pihaknya juga menemukan bukti di lapangan terkait pendistribusian tabung gas bersubsidi ini yang bermasalah. Salah satunya adalah, penyaluran tabung gas ke pangkalan yang ternyata tidak terdaftar. Dalam arti, ada dupikasi nama dan data pangkalan.
"Pada pendistribusi tabung gas, kami menemukan adanya distribusi yang tidak tetap sasaran, atau mandek. Bahkan, ada penyaluran tabung gas bersubsidi ini ke pangkalan yang tidak terdaftar.
Padahal, secara kuota ketersediaan tabung gas bersubsidi ini tidak ada masalah. Nah, ini yang akan kami segera tidaklanjuti bersama pihak terkait," tandasnya.
Maka dari itu, Ringkuangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan sidak ini secara berkala dan masif untuk supaya memperoleh data permasalahan yang benar-benar terjadi di lapangan.
"Temuan-temuan persoalan ini akan kami segera tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, untuk pemberian sanksi. Apakah itu, sanksi bersifat teguran, sampai dengan pencabutan kuota dan izin di tingkat agen dan pangkalan Tabung Gas Bersubsidi ini," tegas Ringkuangan.(*)
