Jurnal Manado – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara, Dr. GS Vicky Lumentut, S.H., M.Si, secara resmi mengajukan 12 poin rekomendasi strategis dalam uji publik yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang CJ Rantung, Kamis (9/4/2026).
Rekomendasi tersebut berfokus pada penguatan koperasi agar mampu dikelola secara modern, bertumbuh, dan berkelanjutan di tengah tantangan zaman.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mendesaknya pembaruan payung hukum koperasi.
GSVL sapaan akrabnya, menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini digunakan sudah tidak relevan.
Menurutnya, regulasi lama tersebut belum mengakomodasi aspek koperasi digital, padahal saat ini pelaku ekonomi telah memasuki era transformasi digital sepenuhnya.
"Kami mendorong adanya penguatan modal melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi koperasi. Hal ini sangat penting agar anggota tidak lagi merasa ragu atau khawatir saat menyimpan uangnya di koperasi," ujar mantan Wali Kota Manado tersebut.
Selain aspek keamanan dana anggota, Dekopinwil Sulut juga meminta penguatan posisi Dekopin melalui undang-undang sebagai mitra strategis pemerintah.
Penguatan ini mencakup peran Dekopin dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), penyaluran aspirasi, pemberian advokasi hukum, hingga kolaborasi sosialisasi bersama pemerintah.
Isu sektoral juga menjadi perhatian, di mana Dekopin mengusulkan perubahan model bisnis koperasi dalam pengelolaan pertambangan.
Pihaknya meminta adanya sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dengan regulasi di kementerian terkait.
Kegiatan uji publik draft hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait pemberdayaan koperasi ini diharapkan menjadi jembatan agar aspirasi dari daerah dapat masuk ke dalam kebijakan nasional guna menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan modern.
(postman)