Iklan

April 23, 2026, 03:17 WIB
Last Updated 2026-04-23T10:17:40Z
Minahasa

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan Sejumlah Calon Hukum Tua Koha ke Polresta Manado



JurnalManado - Pengusaha Wenny Lumentut SE melalui kuasa hukum Heivy Mandang SH MH Selasa (23/4/2026) mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan diduga pencemaran nama baik dan atau penyerobatan dilakukan terlapor LK, Reky Rori dkk.

Laporan polisi ini disampaikan pengacara Wenny Lumentut itu telah diterima petugas di Polresta Manado Briptu Yeheskiel Lantang.

Kepada wartawan Lantang menjelaskan, kedatangan di Polresta Manado, untuk memberikan laporan kepada kepolisian tentang pada hari Sabtu 18 April, Pukul 10.30 wita di Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa diduga terjadi tindak pidana pencemaran nama  baik dan atau penyerobotan yang diduga dilakukan oleh terlapor LK, Roki Rori dkk pada korban Wenny Lumentut SE.

Calon Hukum Tua yang dilapor di Polresta Manado, Calon Hukum Tua KohabBarat alis SL, Calon Hukum Tua Koha lnduk alias lLS dan calon Hukum Tua Koha Timur. (tl)