Jurnal,Mitra - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Imanudin Kadi, SH melaksanakan Kegiatan Masa Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kedua Daerah Pemilihan (Dapil) Dua, Minggu 26/4/26 di Desa Ponosakan Belang Kecamatan Belang.
Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Mitra Imanudin Kadi pada kesempatan tersebut menyampaikan kewajiban Anggota Dewan harus melaksanakan Reses. "Amanah UU yang harus kami hadir langsung bertatap muka, mendengarkan, menampung dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Saya akan terus mengawal untuk kepentingan kesejahteraan Masyarakat," ucap Personil Fraksi Partai Golkar Kabupaten Mitra.
Anggota Komisi 1 itu menuturkan, Kegiatan reses merupakan wadah menyerap aspirasi masyarakat secara langsung apa yang menjadi masukkan dan usulan termasuk Kritik serta kebutuhan warga demi pembangunan daerah yang lebih baik. "Reses ini merupakan tanggung jawab kami Anggota Dewan, memang kondisi saat ini belum bisa terealisasi semua usulan dan masukan namun begitu semua pasti akan diselesaikan menyesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan. Aspirasi masyarakat yang disampaikan akan saya kawal untuk ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bersama," terang Anggota Dewan Imanudin Kadi.
Kegiatan reses tersebut ikut dihadiri SKPD terkait, Pemerintah Kecamatan Belang, Pemerintah Desa serta Masyarakat Ponosakan Belang dan Sekitarnya.(hak)
