JurnalManado - Belakangan ini, dihebohkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan penolakan warga terhadap rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Penolakan tersebut, diduga berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, khususnya sumber mata air di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi area pengembangan wisata.
Dalam video yang beredar, juga terungkap adanya komunikasi langsung melalui video call antara pihak pengusaha dengan warga. komunikasi tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng.
Untuk memastikan duduk persoalan,wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik lahan, pengusaha berinisial WL atau Wenny.
Dalam keterangannya, Wenny Lumentut menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah secara hukum.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” ujar Wenny.
Ia juga menambahkan, secara administratif, Desa Agotey tidak tercatat sebagai kawasan hutan lindung. Wilayah tersebut, menurutnya, selama ini dikenal sebagai area perkebunan kelapa serta pertanian masyarakat.
Secara geografis, Agotey berada di kaki Gunung Tatawiran. Meski berada di kawasan perbukitan, wilayah ini lebih dikenal sebagai kawasan perkebunan dan lokasi wisata dataran tinggi seperti Tetempangan Hill.
Menanggapi kekhawatiran warga terkait sumber air, WL menjelaskan bahwa secara aliran geografis, lokasi lahannya tidak terhubung dengan sumber air yang dimanfaatkan wilayah lain.
“Air yang dipakai Koha Timur diambil dari kuala atau Sungai Tateli. Sementara lokasi saya di Agotey jauh dari aliran itu, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kontur tanah di lokasi tersebut justru mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, bukan ke daerah lain yang dikhawatirkan terdampak.
“Lokasi saya miring ke arah Agotey Lemoh,” tegas WL.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli sejak sekitar 25 tahun lalu, namun baru mulai dikembangkan saat ini. Dari total luas yang dimiliki, sekitar 5 hektare akan dimanfaatkan untuk kegiatan paralayang,dan sisanya akan ditanam 2000 Pohon Duren dan Kopi sementara sisanya sekitar 50 hektare itu tidak disentuh dan pohon akan dibiarkan hidup
WL juga memastikan bahwa lahan tersebut, bukan tanah tak bertuan dan saat ini dalam pengawasan penjaga bernama MK alias Mecky.
Sebagai bentuk transparansi, WL turut menunjukkan dokumen pendukung berupa sertifikat tanah, foto bibit tanaman lengkap dengan label, serta titik koordinat lokasi yang disebut sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menegaskan lokasi berada di kawasan perkebunan Desa Agotey.
Di akhir penjelasannya, WL kembali menegaskan posisi hukumnya atas lahan tersebut.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu.(tl)

