Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Buku Utara Kecamatan Belang menindaklanjuti Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terkait Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026.
Hukum Tua Desa Buku Utara Jeane Soeda mengatakan, di tahun 2026 KPK RI melalui direktorat sosialisasi dan kampanye antikorupsi kembali menyelenggarakan Program Pariwara Antikorupsi 2026 sebagai gerakan Kampanye serentak Pemerintah Daerah dalam menyampaikan pesan Antikorupsi kepada masyarakat. "Kami Pemdes ujung tombak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, gerakan kampanye Antikorupsi ini harus tersampaikan secara luas kepada masyarakat," kata Kumtua, Minggu 31/5/26.
Dijelaskan Hukum Tua Program Kampanye Antikorupsi merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong penguatan budaya integritas serta tata kelola pemerintahan daerah hingga ke desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. "Sesuai instruksi bahwa selain KPK RI telah menobatkan Pemkab Mitra sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi, kampanye ini dimanfaatkan untuk dikembangkan lebih lanjut, sehingga kampanye ini benar terlaksana dan menjadi Budaya bagi masyarakat di Kabupaten Mitra khususnya di Desa Ponosakan Belang untuk tidak melakukan praktek Korupsi," jelas Kumtua Jeane Soeda.(hak)
