JurnalManado - Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Achmad Anang Henardy dalam Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut,).
Menyampaikan hasil Laporan Hasil Penilaian (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Provinsi Sulut Tahun anggaran 2025, Selasa (02/06/2026).BPK) RI dengan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Penilaian WTP ini menjadi torehan penghargaan ke-12 berturut sejak 2014 sampai dengan 2025.
Ketua DPD l Partai Golkar Sulut dokter Michaela Elsiana Paruntu MARS mengatakan, dengan WTP memberikan apresasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dsn Wagub J Victor Mailangkay SH MH atas perolehan WTP ini.
Wakil Ketua Dewan Sulut menambahakan, akan melakukan pengawasan atas catatan yang diberikan BPK RI dengan memberikan waktu selama 60 hari.
Dharapakan pula kepada semua SKPD untuk melakukan perbaikan atas catatan dari BPK Rl, jika tidak berarti hal tersebut, sudah melanggar atauran yang ada. (tino)
