Jurnal Manado - Pemerintah Provinsi (Penprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).
Dua regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Gubernur memaparkan laporan kinerja keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari pagu anggaran, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.
"Pengelolaan anggaran ini mencerminkan kehati-hatian sekaligus efektivitas di tengah dinamisnya kebijakan efisiensi belanja nasional," ujar Yulius. Sembari mengatakan, posisi keuangan daerah juga menunjukkan penguatan. Total aset daerah tercatat naik menjadi Rp11,49 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp10,78 triliun.
Pemprov Sulut berhasil menurunkan angka kewajiban daerah secara signifikan dari Rp1,26 triliun menjadi Rp849 miliar.
Dari sisi indikator makro ekonomi, kata Yulius, pertumbuhan ekonomi Sulut sepanjang tahun 2025 tumbuh dinamis sebesar 5,66 persen. Angka ini berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional yang tercatat sebesar 5,11 persen. Peningkatan ekonomi tersebut diikuti dengan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,62 persen (di bawah rata-rata nasional 8,25 persen) dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,78 persen.
Pemprov Sulut juga mencatatkan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,23 persen, berbanding terbalik dengan inflasi nasional yang menyentuh 2,92 persen.
Indikator kesejahteraan masyarakat lainnya turut menunjukkan tren positif, seperti kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 76,32, Nilai Tukar Petani sebesar 125,21, serta Nilai Tukar Nelayan yang mencapai 112,17.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur turut mendorong percepatan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi, memberikan jaminan kepastian hukum, dan menarik investasi guna memperkuat sektor UMKM serta mengoptimalkan insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Melalui penyerahan kedua Ranperda ini, Ia berharap sinergitas bersama DPRD terus berjalan harmonis guna melahirkan payung hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.
(postman)
