JurnalManado - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perisinan di Daerah Dr Toni Supit mengatakan, Ranperda ini menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) menjadi payung hukum buat investor dengan target pembahasan dengan mitra kerja Bkro Hukum dan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulut.
Ranperda ini ditargetkan dua bulan, dengan melakukan kajian dan ketelitian serta reverensi dengan melihat aturan- aturan hukum dari tingkatan paling atas.
Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Disamping itu juga, Pansus mengingatkan, untuk pengkalimatan yang dalam Ranperda ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat agar benar mengetahui perkembangan Ranperda ini, yang akan menjadi sebuah peraturan daerah," tegas Politisi PDIP Sulut kepada wartawan Senin (30/6/2026).
Hadir dalam pembahasan Wakil Ketua Dewan Sulut Royke Anter, Ronald Sampel dan lnggrid Sobdakh Anggota Pansus Jeane Laluyan, Nick Lomban, Hendri Walukow dan Roy Roring hadir saat pembahasan. (tino)
