JurnalManado - Setelah menerima surat masuk dari masyarakat terkait aspirasi Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara tentang kepastian progres penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Pandu, Kota Manado, dan Desa Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dewan Sulut langsung menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan BPN Kota Manado untuk membahas masalah tersebut, Kamis (16/7/2026) diruang rapat Komisi lll.
Kepada wartawan Ketua Komisi lll Berty Kapojos saat memimpin rapat bersama Koordinator Komisi lll juga Wakil Ketua Dewan Royke A Anter mengatakan,
RDP ini difokuskan pada pembahasan perkembangan proses penerbitan sertifikat, identifikasi penyebab keterlambatan penyelesaiannya, serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret. DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong agar BPN memberikan kepastian terhadap target waktu penyelesaian serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah dapat segera terpenuhi.
Melalui forum ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara DPRD, BPN, dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian penerbitan sertifikat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(tin)
