Jurnal Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I dan Komisi III bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan BPN Kota Manado, Kamis (16/7/2026). Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara terkait ketidakpastian progres penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Pandu (Kota Manado) dan Desa Pinogaluman (Kabupaten Bolaang Mongondow).Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyatakan bahwa RDP ini difokuskan untuk mengidentifikasi penyebab keterlambatan serta menyusun langkah konkret penyelesaian. DPRD Sulut mendesak pihak BPN memberikan target waktu yang jelas agar hak atas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat segera terpenuhi. Melalui forum ini, DPRD dan BPN berkomitmen mempercepat penerbitan sertifikat secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(tl)
