Iklan

4 Agustus 2026, 06:02 WIB
Last Updated 2026-08-04T13:13:46Z
DinamikaHukrimMinutUtama

Hukum Minut Bergolak: Pemilik SHM Sah Dipaksa Menyerah pada Selembar AJB!


Jurnal Minut
– Kasus dugaan "pencaplokan" tanah bersertifikat kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Kali ini, seorang pemilik tanah sah pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) bernama Sarwidi, harus berjuang mempertahankan haknya setelah dikalahkan oleh Wisye Weol yang hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB).

Ironisnya, prosedur hukum dalam penanganan kasus ini dinilai janggal dan dipaksakan oleh aparat penegak hukum setempat.

Kejanggalan bermula saat Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN.Arm. Berdasarkan surat tersebut, sidang gugatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10:00 WITA.

Namun, sebelum persidangan dimulai, Sarwidi mengaku dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan eksekusi lahan yang direncanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Saya menolak surat tersebut. Ini kan aneh, sebab kami baru akan disidang pada tanggal 12 Agustus terkait kasus ini, tapi saya sudah disuruh menandatangani surat eksekusi," ujar Sarwidi dengan nada kecewa, Selasa (04/08/2026).

Sarwidi sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan mengabaikan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mendahului putusan pengadilan.

"Ini masih ada gugatan resmi dan belum ada putusan tetap. Nanti sidang baru digelar tanggal 12 Agustus, kenapa tanggal 6 Agustus sudah keluar surat eksekusi lahan?" tegasnya mempertanyakan objektivitas petugas di lapangan.

Melalui kasus ini, Sarwidi berharap institusi penegak hukum dapat bertindak profesional, jujur, dan adil tanpa memandang latar belakang atau golongan tertentu dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.



Diketahui dalam hukum pertanahan di Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria / UUPA), dokumen tanah memiliki tingkatan kekuatan pembuktian yang berbeda:
Sertifikat Hak Milik (SHM):Merupakan bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah.
Diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memiliki sifat hak milik yang turun-temurun, terkuat, dan terpenuh.
Menjadi alat pembuktian yang kuat di pengadilan selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Akta Jual Beli (AJB):Bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti ikatan jual beli.
Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat untuk mengalihkan hak.
AJB hanyalah pintu masuk atau dokumen pengantar untuk memohon penerbitan sertifikat (SHM) di BPN. 

Secara hukum formal, pemegang SHM memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibanding pemegang AJB. Jika pemilik AJB ingin mengeklaim tanah tersebut, mereka harus menggugat pembatalan SHM terlebih dahulu di pengadilan dan membuktikan adanya cacat hukum saat penerbitan SHM tersebut. Eksekusi lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan pelanggaran prosedur hukum (unprosedural). 


(postman)