Jurnal,Mitra - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan ASN disiplin dan bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Penegasan Kadis PMD agarASN menjaga kedisiplinan dan bekerja sesuai tupoksi tersebut usai melaksanakan pisah sambut dengan kadis PMD yang lama Jois Pontoh yang disaksikan langsung asisten 1 Irwan Abdjulu, Selasa 4/8/26 di kantor Dinas PMD.
Kadis PMD Decky Batubuaja mengatakan bahwa Penegasan tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa. "Merujuk pada aturan dasar kedisiplinan pegawai. Poin Penting Penegakan Disiplin ASN yaitu Kepatuhan Jam Kerja, ASN wajib hadir, mematuhi jam masuk, serta jam pulang kerja secara tertib. Selain itu juga Kinerja Berdasarkan Tupoksi, Setiap pegawai harus menguasai kebijakan serta regulasi agar tugas pelayanan masyarakat berjalan optima dengan berpedoman pada Pembinaan dan penegakan aturan berpedoman pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku," tegas Kadis Decky Batubuaja.(hak)
