Jurnal Manado - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meraih nilai 84,18 dengan predikat opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi (KTTM) dari Ombudsman RI untuk hasil evaluasi Tahun 2025.
Prestasi tersebut diumumkan langsung dalam acara Entry Meeting Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026 di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (04/08/2026).
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dan Pimpinan Ombudsman RI, Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas capaian membanggakan tersebut. Capaian ini dinilai sebagai tolok ukur penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
"Ini apresiasi yang luar biasa, tolak ukur pemerintah. Pertahanan terbaik adalah terus berbenah menghadapi tahun 2026 yang kian ketat," ujar Gubernur.
Sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemprov Sulut tercatat menyumbang nilai tinggi dalam evaluasi tersebut. RSUD ODSK Tipe B Provinsi Sulut meraih nilai tertinggi dengan skor 86,09, disusul Dinas Pendidikan Daerah Sulut sebesar 83,93, dan Dinas Sosial Sulut dengan nilai 82,52. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai tertinggi.
Pimpinan Ombudsman RI, Dr. Abdul Ghoffar, menjelaskan, pihaknya menjalankan fungsi pencegahan melalui penilaian opini langsung ke berbagai kabupaten dan kota. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah untuk terus memotong birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat dan bebas maladministrasi.
Menyambut dimulainya penilaian untuk periode tahun 2026, Gubernur Yulius menegaskan agar seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian dan bersikap kooperatif dalam menyediakan data. Ia meminta komitmen penuh agar kualitas pelayanan di Sulawesi Utara tidak mengendur."Pelayanan publik tidak boleh surut dan terhenti," tegas Yulius.
(postman)
