Iklan

26 Agustus 2026, 07:02 WIB
Last Updated 2026-08-26T14:02:08Z
MitraUtama

Laksanakan Pembinaan dan Evaluasi Perangkat Desa, Kadis PMD Decky Batubuaja Minta Jalankan Tupoksi Untuk Penyelenggaraan Pemdes


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Disiplin 

Perangkat Desa di tingkat Kecamatan.


Kepala Dinas PMD Decky Batubuaja mengatakan bahwa pelaksanaan tersebut dilakukan usai dikukuhkan perangkat desa se-Kabupaten Mitra. "Tujuan pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi Perangkat Desa adalah untuk memastikan pemerintahan desa (Pemdes) di wilayah berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa harus mendukung terciptanya Pemdes yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat, termasuk juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemdes serta Kecamatan melakukan pembinaan agar kepala desa dan perangkat desa mampu melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan baik seperti Membina administrasi dan tata kelola desa yang Meliputi pembinaan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, serta pengelolaan aset desa agar lebih tertib dan akuntabel," tegas Kadis Decky Batubuaja.


Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Adi Rogahang menjelaskan, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi Disiplin 

Perangkat Desa di tingkat Kecamatan merupakan Kewajiban untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kepada Perangkat Desa. "Pentingnya Tinjauan substantif yaitu larangan Perangkat Desa sesuai Pasal 51 UU No. 6/2014 merumuskan secara limitatif batasan normatif tindakan yang wajib dihindari oleh seluruh perangkat desa demi mencegah fraud dan conflict of interest. Serta Struktur Jenis dan Tingkatan Sanksi pada Pasal 52 UU Desa yaitu Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 memicu sanksi administratif berlapis (gradual). Mekanisme ini diatur dalam Pasal 52 dengan rincian:

1. Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis (Pasal 52 Ayat 1): Merupakan langkah pembinaan awal yang bersifat administratif instansional untuk memberikan ruang koreksi kepada perangkat desa.

2. Pemberhentian Sementara (Pasal 52 Ayat 2): Diterapkan apabila teguran lisan dan tertulis diabaikan, atau perangkat desa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu.

3. Pemberhentian Tetap: Sanksi final jika masa pemberhentian sementara habis tanpa ada perbaikan, atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dengan ancaman pidana minimal 5 tahun," jelas Kabid ketika melakukan Pembinaan di Wilayah Kecamatan Tombatu Timur, Rabu 26/8/26.(hak)