Jurnal,Mitra - Tim URC Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan patroli mobile dan dialogis di sejumlah wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pada Hari Sabtu hingga Minggu dini hari, 15-16 Agustus 2026.
Patroli yang berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga 05.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Ratahan, Kecamatan Pasan, Kecamatan. Tombatu Timur, dan Kecamatan Tombatu serta lokasi lain yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan, antara lain aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, peredaran dan konsumsi minuman keras, kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), penyalahgunaan narkotika, serta gangguan kamtibmas lainnya.
Adapun kronologi Pada Pukul 18.15 wita, Tim URC Polres Mitra dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP LUTFI ARINUGRAHA PRATAMA, S.Tr.K, S.I.K,M.H, dan Katim URC IPDA MUH.ARYA AL' AFFANDI, S.T.r.K,M.H, melakukan penyelidikan terkait kasus Pencurian yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Mitra berdasarkan beberapa Laporan Pengaduan terkait pencurian yang masuk, Sehingga Tim melakukan pengembangan di beberapa titik yang sering terjadi kejadian pencurian, pada saat Tim URC sedang melakukan penyelidikan tersebut Tim URC mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Pria Asing yang sering berlalu lalang di Kec. Tombatu Timur sehingga dicurigai/diduga sering melakukan Pencurian diwilayah Kabupaten Mitra. Kemudian Tim URC Polres Mitra mencari info keberadaan yang diduga tersebut dan selang dari beberapa jam kemudian Tim URC Polres Mitra mendapat info bahwa yang diduga tersebut sedang berada di Wilayah Kec. Tombatu Timur Tepatnya Di Komplex Pasar Desa Esandom. Tim URC Polres Mitra langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati seseorang pria inisial R S alias RISKY (terduga) sedang berada di Komplex pasar sehingga Tim URC langsung melakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari pria inisial R S alias RISKY (terduga) bahwa ia pernah melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kabupaten Mitra bersama beberapa orang terduga masih dalam pengembangan yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut.
sehingga Tim URC Sat Reskrim Polres Mitra saat ini sementara melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah dicuri tersebut, dan untuk sementara pria inisial R S alias RISKY telah dilakukan pemeriksaan dan menempatkannya dalam tahanan polres Minahasa Tenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna proses penyidikan selanjutnya.(hak)
