Iklan

16 September 2026, 22:35 WIB
Last Updated 2026-09-17T05:35:05Z
PemerintahanPemprov SulutUtama

Gubernur Sulut Laporkan HGU


Jurnal Jakarta 
– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus melaporkan hambatan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang akibat tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan (PTP). Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/6/2026).

Yulius mengungkapkan bahwa dari lima DPSP di Indonesia, hanya Likupang di Sulawesi Utara yang pengembangannya belum berjalan maksimal. Menurutnya, hambatan utama disebabkan oleh status lahan proyek yang masih bertabrakan dengan area HGU PTP, padahal masa berlaku HGU di lokasi tersebut sebenarnya telah habis.
Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmennya untuk membantu daerah. Komisi II akan segera menginventarisasi HGU yang telah kedaluwarsa agar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, serta membentuk tim pengawas khusus yang berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN.
(*)