Jurnal Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus mengambil langkah cepat mengatasi lonjakan harga cabai (rica) dengan mendatangkan 2,4 ton cabai dari Probolinggo, Jawa Timur melalui jalur udara. Kebijakan intervensi pasar ini diambil setelah pasokan lokal dan daerah pemasok tradisional seperti Gorontalo mengalami keterbatasan hingga memicu tekanan inflasi daerah.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan produksi lokal saat ketersediaan barang di pasar tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemprov Sulut bersama Dinas Ketahanan Pangan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Bank Indonesia akhirnya memilih Probolinggo karena harga di tingkat petani lebih kompetitif dan memiliki karakteristik komoditas yang sesuai."Karakteristik cabai dari Probolinggo ini sama persis dengan cabai Gorontalo. Rasa dan tingkat kepedasannya sangat cocok untuk lidah masyarakat Sulawesi Utara," ujar Jemmy usai menghadiri Rapat Banggar DPRD Sulut, Selasa (15/9/2026).Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulut, Rahel Rotinsulu, menambahkan bahwa pasokan dari Gorontalo saat ini sangat terbatas dan ikut menjadi pendorong utama inflasi di daerahnya sendiri. Saat ini, harga cabai di tingkat petani lokal Sulut sudah menyentuh angka Rp60.000 per kilogram, sehingga menyulitkan pemerintah untuk menjaga harga eceran tetap stabil tanpa adanya pasokan tambahan.Sebanyak 2,4 ton cabai yang didatangkan via udara tersebut kini telah didistribusikan langsung ke sejumlah pasar strategis, yaitu Pasar Bersehati, Pinasungkulan Karombasan, Airmadidi, dan Amurang. Melalui intervensi ini, Pemprov Sulut menargetkan rantai pasok kembali normal dan harga di tingkat konsumen dapat ditekan hingga maksimal Rp57.000 per kilogram sesuai dengan harga acuan pemerintah.Pemprov Sulut menegaskan bahwa strategi penetrasi pasar seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah dalam memantau perkembangan harga di pasaran, menjaga ketersediaan stok, mengendalikan inflasi, serta melindungi daya beli masyarakat.
