JurnalManado -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Penyampaian Prakarsa DPRD mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Senin (19/10/2026) dipimpin Ketua DPRD Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua dokter Michaela E Paruntu, Royke A Anter dan Stela Runtuwene.
Rapat Paripurna di hadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sae dan Wagub Dr Ji Victor Mailangkay. Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan,berdasarkan rekapitulasi
layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung,
dengan 190 orang korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak. Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata.
Setiap angka terdapat manusia, terdapat
keluarga, terdapat masa depan, dan
terdapat sebuah harapan. Karena itu,
data tersebut harus menjadi pengingat
sekaligus dorongan bagi kita semua
untuk memperkuat upaya pencegahan,
penanganan, perlindungan dan pemulih
Data SIMFONI PPA menunjukkan bahwa
dalam lima tahun terakhir masih terdapat
jumlah kasus dan korban yang signifikan.
Secara akumulatif, dalam periode tahun
2021 sampai dengan tahun 2025 tercatat
4.372 korban kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi
layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara
sampai dengan 17 Oktober 2026,
tercatat 149 laporan pengaduan,
ditambah 1 pengaduan langsung,
dengan 190 orang korban yang terdiri
dari 59 perempuan dan 131 anak.
Angka tersebut tentu tidak boleh hanya
kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik
setiap angka terdapat manusia, terdapat
keluarga, terdapat masa depan, dan
terdapat sebuah harapan. Karena itu,
data tersebut harus menjadi pengingat
sekaligus dorongan bagi kita semua
untuk memperkuat upaya pencegahan,
penanganan, perlindungan dan pemulihan. 8
Selain kekerasan, tidak dapat dipungkiri
Sulawesi Utara masih menghadapi
tantangan seperti perdagangan orang,
perkawinan anak, serta keterbatasan akses
perempuan di sektor ekonomi, pendidikan,
dan pengambilan keputusan. Karena itulah,
Pemprov Sulut memandang pembentukan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sangat
penting. Ranperda ini harus diarahkan untuk
memberikan kepastian hukum sekaligus
menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan perlindungan
dan pemberdayaan secara terarah,
terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Atas penyampaian penjelasan DPRD
terhadap Ranperda Prakarsa DPRD
tentang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut
baik dan memberikan dukungan terhadap
prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tino)
.
