Iklan

19 Oktober 2026, 08:30 WIB
Last Updated 2026-10-19T15:31:33Z
Politik

Dipimpin Ketua Dewan, Gubernur Sampaikan Sambutan Terkait Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


 JurnalManado -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Penyampaian  Prakarsa DPRD  mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Senin (19/10/2026) dipimpin Ketua DPRD Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua dokter Michaela E Paruntu, Royke A Anter dan Stela Runtuwene.


Rapat Paripurna di hadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sae dan Wagub Dr Ji Victor Mailangkay. Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan,berdasarkan rekapitulasi 

layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 17 Oktober 2026,  tercatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung, 

dengan 190 orang korban yang terdiri  dari 59 perempuan dan 131 anak. Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. 

Setiap angka terdapat manusia, terdapat 

keluarga, terdapat masa depan, dan

terdapat sebuah harapan. Karena itu, 

data tersebut harus menjadi pengingat 

sekaligus dorongan bagi kita semua 

untuk memperkuat upaya pencegahan, 

penanganan, perlindungan dan pemulih

Data SIMFONI PPA menunjukkan bahwa 

dalam lima tahun terakhir masih terdapat 

jumlah kasus dan korban yang signifikan. 

Secara akumulatif, dalam periode tahun 

2021 sampai dengan tahun 2025 tercatat 

4.372 korban kasus kekerasan terhadap 

perempuan dan anak.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi 

layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara 

sampai dengan 17 Oktober 2026, 

tercatat 149 laporan pengaduan, 

ditambah 1 pengaduan langsung, 

dengan 190 orang korban yang terdiri 

dari 59 perempuan dan 131 anak. 

Angka tersebut tentu tidak boleh hanya 

kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik 

setiap angka terdapat manusia, terdapat 

keluarga, terdapat masa depan, dan

terdapat sebuah harapan. Karena itu, 

data tersebut harus menjadi pengingat 

sekaligus dorongan bagi kita semua 

untuk memperkuat upaya pencegahan, 

penanganan, perlindungan dan pemulihan. 8

Selain kekerasan, tidak dapat dipungkiri

Sulawesi Utara masih menghadapi 

tantangan seperti perdagangan orang, 

perkawinan anak, serta keterbatasan akses 

perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, 

dan pengambilan keputusan. Karena itulah, 

Pemprov Sulut memandang pembentukan 

Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan 

Perempuan dan Perlindungan Anak sangat 

penting. Ranperda ini harus diarahkan untuk 

memberikan kepastian hukum sekaligus 

menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah 

dalam menyelenggarakan perlindungan 

dan pemberdayaan secara terarah, 

terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Atas penyampaian penjelasan DPRD 

terhadap Ranperda Prakarsa DPRD

tentang Pemberdayaan Perempuan dan 

Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi 

Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut 

baik dan memberikan dukungan terhadap 

prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tino)

.