Iklan

30 Oktober 2026, 13:13 WIB
Last Updated 2026-10-30T20:13:27Z
MitraUtama

Diterima Langsung Dirjen Bina Pemdes RI, Ketua Komisi 1 DPRD Andika Rogahang: Konsultasi dan Kordinasi Implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026


Jurnal,Mitra - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mitra Andika Rogahang mengatakan bahwa terkait implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026, merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024). "PP tersebut telah resmi berlaku sejak 13 April 2026. Maka kami Komisi 1 melakukan Konsultasi dan kordinasi langsung dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa RI yang notabene juga beliau adalah orang asli Kabupaten Mitra, Sebuah kehormatan besar bagi kami komisi 1 DPRD Kabupaten Mitra boleh di terima langsung oleh Bapak Bernard Rondonuwu sebagai Dirjen," ungkapnya kamis 29/10/26.


Adapun pembahasan terkit Pengaturan PP Nomor 16 Tahun 2026 yaitu berkaitan dengan Masa Jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama 8 tahun per periode, dengan ketentuan maksimal 2 periode juga Kesejahteraan Perangkat Desa, Digitalisasi dan Transparansi dan  Pengawasan dan Peran Pemerintahan.


Agenda konsultasi yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Mitra adalah koordinasi dan konsultasi mengenai PP Nomor 16 Tahun 2026 berfokus pada Penyesuaian regulasi turunan di tingkat Kabupaten seperti Peraturan Bupati (Perbup), Kesiapan fiskal daerah dan alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari DAU/DBH dan Penyesuaian struktur APBDes, efisiensi belanja operasional, serta penerapan tunjangan purnatugas bagi perangkat desa.


Kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri RI diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mitra Katrien Mokodaser, Sekretaris Komisi 1 Artly Kountur, Anggota Komisi 1 Fitria Asaha dan Sarah Sumendap serta Kabag Anando Kosegeran. (hak)