Iklan

November 13, 2014, 01:53 WIB
Last Updated 2014-11-13T09:53:36Z
Utama

Kebijakan Pemerintah Merugikan Rakyat



Jurnal,Manado  Kebijakan Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di atas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014. 

Dan moratorium dan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan. 

Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan ditanggapi oleh Jhon Dumais.
Menurutnya,  kebijakan Menteri perikanan merupakan kebiijakan mematikan industri perikanan dan mematikan rakyat kecil dimana pabrik atau industri perikanan rata - rata menggunakan armada kapal diatas 30 GT. Begitu juga dengan masyarakat nelayan tradisional yang rata - rata menggunakan kapal diatas 30 GT.

“Kebijakan ini akan berdampak pada tutupnya industri perikanan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Harusnya kebijakan yang dikeluarkan melibatkan semua pelaku perikanan,” kecamnya sembari menghimbau kebijakan lain yang perlu dilaksanakan adalah perketat wilayah perbatasan supaya tidak terjadi ilegal fishing.(man)