Iklan

November 12, 2014, 22:14 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Kunjungi Sulut, DPD Bahas Masalah Tanah dan Pemekaran

Anggota DPD dipimpin Wakil Ketua Komite Benny Rhamdani dialog dengan Pemprov
Jurnal,Manado - Komite 1 DPD RI di koordinir Wakil Ketua Komite 1 Benny Rhamdani bersama tim melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pertama.

Menurut Benny Rhamdani, Kunjungan ke sulut merupakan targetnya mengingat isu daerah penting di sulut yaitu daerah perbatasan dan pemekaran dua provinsi serta tujuh kabupaten/kota. Mereka akan focus bicara tetang undang – undang desa, undang – undang pemda terbaru, hubungan pusat dan daerah, anggaran pusat ke daerah, pemekaran daerah, perbatasan daerah dan pertanahan.
"Kita tahu persis bahwa daerah ini akan menghasilkan dua daerah otonomi baru untuk provinsi yaitu Bolmong Raya dan Nusa Utara. Selain itu juga 7 kabupaten/kota. Khusus untuk pemekaran,dari 22 daerah otonomi baru yang masuk di tahap akhir pembahasan akhir di panja sudah hampir final Cuma karena ada gangguan keamanan saat menjelang pengambilan keputusan sehingga tertunda. Pekan lalu komite 1 memanggil Mendagri didampingi Dirjen Otda. Khusus untuk sulut kita berikan penekanan," terangnya.

DPD telah minta Pemerintahan Jokowi – JK agar serius mengelola dan mengurus daerah perbatasan karena daerah perbatasan menjadi halaman depan NKRI. Ini tidak bisa hanya pidato politik, pernyataan politik, retorika tapi juga harus ada kebijakan yang bersifat kongkrit. Pemerintah harus membangun infrastruktur di daerah perbatasan. Pemerintah harus mengucurkan anggaran yang cukup sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah perbatasan. Masyarkat di daerah perbatasan juga harus di berdayakan secara ekonomi. 

“Kalau tiga hal ini terpenuhi maka kita tidak lagi mendengar ada masyarakat yang ingin bergabung dengan Negara lain. Tidak ada lagi masyarakat yang untuk urusan perut harus cari di negara lain. Kita juga tidak akan mendengar keinginan – keinginan mereka memisahkan diri atau lebih merasa nyaman menjadi warga Negara tetangga dari pada warga negara kita. 

Khusus Sulut ada 27 ribu masyarakat nusa utara yang hingga hari ini mereka berada di Negara philipina. Status hukumnya tidak jelas, yang di kwatirkan jika terjadi sesuatu maka siapa yang mengambil alih persoalan ini?’ saya termasuk orang yang mendesak mendagri agar secepatnya melihat langsung kondisi masyarkat dan daerah perbatasan, lalu dengan kunjungan itu tentu pusat punya dasar mengambil kebijakan yang saya sebutkan tadi,” jelas Brani.

Terkait dengan pebahasan daerah pemekaran, mereka (DPD) tidak mau lagi usulan 22 daerah otonomi dibahas dari awal lagi.

“Kita usulkan 22 daerah otonomisasi langsung disahkan,sisa  43 daerah usulan otonomisasi itu dibahas kembali. Kita lihat nanti apakah DPR RI serius membahas ataukah kebijakannya akan di akomodir melalui UU Pemerintah Daerah, UU 23 Tahun 2014. Karena dengan undang – undang pemda pemekaran itu tetap masih punya peluang tapi istilahnya masih ada fase tiga tahun, persiapan. Selama tiga tahun daerah ini akan di awasai oleh DPR dan DPD, jika lolos maka akan di devinitif, jika tidak maka kembali bergabung lagi,” pungkas Brani.(man)