
Jurnal,Manado – Kebijakan Pemerintah Indonesia
memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di
atas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014.
Dan moratorium
dan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan
tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona
tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan.
Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan ditanggapi oleh Jhon Dumais.
Menurutnya, kebijakan Menteri perikanan merupakan
kebiijakan mematikan industri perikanan dan mematikan rakyat kecil dimana pabrik
atau industri perikanan rata - rata menggunakan armada kapal diatas 30 GT.
Begitu juga dengan masyarakat nelayan tradisional yang rata - rata menggunakan
kapal diatas 30 GT.
“Kebijakan ini akan
berdampak pada tutupnya industri perikanan yang berdampak pada pemutusan
hubungan kerja. Harusnya kebijakan yang dikeluarkan melibatkan semua pelaku
perikanan,” kecamnya sembari menghimbau kebijakan lain yang perlu dilaksanakan adalah perketat wilayah perbatasan supaya
tidak terjadi ilegal fishing.(man)