Iklan

September 13, 2015, 14:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Terkait Calon Eks Napi. Melky : Parpol Tidak Jelas Melakukan Kaderisasi

Melky Pangemanan
Jurnal,Manado- Persoalan calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana (mantan napi), seakan masih tetap menjadi polemik. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah 'menganulir' Pasal 7 huruf g dalam Undang-Undang nmr. 8/2015 serta telah memutuskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

**Pasal 7 huruf g UU Pilkada menyebutkan warga negara Indonesia bisa mengajukan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat… (g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, bulan Juli lalu (9/07/2015) Mahkamah dalam sebuah keterangan majelis di Jakarta telah memutuskan bahwa ketentuan tersebut adalah bentuk pengurangan hak atas seseorang.

Mahkamah mengganggap apabila undang-undang membatasi hak narapidana untuk tidak bisa mencalonkan kepala daerah sama saja telah memberikan hukuman tambahan pada yang bersangkutan. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 melarang perlakuan diskriminasi kepada warganya.

Melky Pangemanan S. IPl MAP, Direktur Eksekutif Sulut Political Institute ketika dimintai tanggapannya tentang hal ini mengatakan jika dilihat dari hak asasi, seorang mantan napi mencalonkan diri, itu adalah persamaan hak setiap warga negara.

"Seorang mantan narapidana berhak untuk dipilih dan memilih jika dilihat dari perspektif HAM," ungkap Pangemanan.

Namun, Pangemanan juga mengingatkan ada beberapa hal yang mestinya dijadikan pertimbangan dan mungkin bisa menjadi salah satu prediksi hukum ketika mantan napi diusung oleh parpol untuk menjadi kandidat.

"Yang jadi masalah jika menilik pada persoalan moral dan etika. Yang perlu di kritisi juga adalah Parpol yang saya kira tidak jelas dalam melakukan kaderisasi dengan mencalonkan eks napi sebagai kontestan di pilkada. Padahal mungkin masih banyak kader yang siap dicalonkan yang memiliki integritas dan leadership yang mumpuni," kunci Pangemanan.(luq)