
Kabag Humas Pemkot Frangky Mokodompis dan Ketua IJTI Amanda Komaling |
"Perkembangan Pers sudah
sangat pesat, makin maju, karena memang saat ini sudah era digital. Apalagi
perkembangan media-media Ciber lebih mudah dan disukai dimasyarakat,"demikian
dikatakan Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Amanda Komaling dalam
sebuah kesempatan, terkait dengan masalah pemberitaan pers menghadapi
pemilukada. Saat jelang pemilukada seperti ini, menjadi hal yang cukup rawan
bagi para jurnalis untuk kemudian dapat menyajikan informasi yang bersifat edukasi,
informatif dan berimbang, ungkap Komaling.
Untuk itu, dirinya berharap, rekan-rekan
pekerja media dapat menegakkan kode etik, memahami etika jurnalistik maupun
Undang-Undang Pers yang sebetulnya menjadi kewajiban dari jurnalis itu sendiri.
"Yang paling utama adalah
Etika dalam penyajian sebuah informasi. Tentu Media dan wartawan itu sendiri
harus bertanggung jawab atas semua tulisan yang ditorehkan. Karena kita harus
menyadari bahwa profesi kita sebagai wartawan ini juga adalah profesi yang
mulia," ujar Komaling yang juga ditugaskan oleh Dewan Pers Pusat untuk
melakukan pendataan Media di Sulawesi Utara.
Ditambahkan Komaling, paling
tidak seorang jurnalis sudah melalui berbagai pelatihan serta akan lebih baik
jika telah diuji kompetensi sehingga dalam penulisan tidak terpengaruh atau
tergerus dengan kepentingan-kepentingan seperti politik, atau kepentingan yang
tidak bertanggung jawab serta kepentingan pribadi.
Terkait hal yang sama, Franky
Mocodompis, S.Sos, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado
memberikan pandangan soal penyajian berita-berita yang berimbang dan edukatif
sehubungan dengan banyaknya media online (Ciber) yang menjalin kerjasama
pemberitaan dengan instansi pemerintahan.
"Tentunya menjadi hal yang
penting untuk dipahami para jurnalis dan media yang menjalin kerjasama dengan
instansi pemerintahan tentang setingan informasi yang akan disajikan. Seperti
pemisahan antara berita kedinasan / pencitraan pemerintah, dengan pencitraan
sebagai pribadi. Ini yang seringkali terjadi dalam tulisan jurnalis, sehingga
tak jarang yang terjadi adalah benturan antar berbagai pihak yang
diberitakan," terang Mocodompis.
Mocodompis mengakui, ada sebuah
kesalahan yang terjadi dalam manajemen pemberitaan di Instansi Pemerintah,
dalam hal ini berita-berita terkait dengan Pemerintah Kota. Mocodompis
mencontohkan seting pemberitaan antara Kepala daerah, Wakil kepala daerah dan
Sekretaris daerah dimana masing-masing objek punya keterkaitan tugas.
"Tak sedikit jurnalis yang
terjebak ketika membuat sebuah tulisan yang terkesan menempatkan para objek ini
seolah-olah saling tanding kepentingan, padahal itu adalah serangkaian kegiatan
dengan kepentingan yang sama, yakni pencitraan pemerintah dan bukan
pribadi," tukas Mocodompis. Berbeda dengan pemberitaan tentang
kritikan-kritikan terhadap kinerja pemerintah, itu adalah urusan dari tim media
sebab itu juga bagian dari kontrol media terhadap pemerintah. "Media
berhak dengan tulisan-tulisan sejenis itu sebab itu juga adalah kontrol media
terhadap kinerja pemerintah, tentu sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma yang
ada dalam aturan Pers," ungkap Mocodompis lulusan Fakultas Ilmu Sospol
Antropologi Unsrat ini. Untuk itu ia sependapat dengan Amanda Komaling,
Mocodompis juga mendukung kegiatan dewan pers yang tengah mengkampanyekan agar
masyarakat berperan aktif dalam menanggapi setiap informasi dalam pemberitaan.
Seperti yang dijelaskan Amanda Komaling, masyarakat juga diminta untuk jeli
membedakan jurnalis yang 'abal-abal' dan mana yang sesungguhnya.
"Apalagi kita tau bersama
dalam suasana mau Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada, begitu banyak pemberitaan
yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pers, salah satunya adalah tentang
keberimbangan berita sehingga dibutuhkan peran masyarakat. Berita-berita yang
tidak memberikan edukasi dan bermasalah dalam pemberitaannya, dapat dilaporkan
ke Dewan Pers," tandas Komaling. Diingatkan Komaling tentang himbauan
Dewan Pers yang menyerukan, bagi setiap pekerja Pers dilarang menjadi tim
sukses. "Pekerja Pers yang menjadi tim sukses, harus membuat pilihan:
mengundurkan diri atau non aktif sementara (cuti) selama menjadi timses. Ini
berkiblat pada amanah undang undang pers no 40 thn 99 dan pasal 1 kode etik Jurnalistik,"
tutup Komaling.(luq)