
![]() |
Melky Pangemanan |
Jurnal,Manado-
Persoalan calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana (mantan napi),
seakan masih tetap menjadi polemik. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
putusannya telah 'menganulir' Pasal 7 huruf g dalam Undang-Undang nmr. 8/2015
serta telah memutuskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi
kepala daerah dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
**Pasal 7 huruf g UU Pilkada
menyebutkan warga negara Indonesia bisa mengajukan diri sebagai calon kepala
dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat… (g) tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun
penjara.
Seperti diketahui, bulan Juli
lalu (9/07/2015) Mahkamah dalam sebuah keterangan majelis di Jakarta telah
memutuskan bahwa ketentuan tersebut adalah bentuk pengurangan hak atas
seseorang.
Mahkamah mengganggap apabila
undang-undang membatasi hak narapidana untuk tidak bisa mencalonkan kepala
daerah sama saja telah memberikan hukuman tambahan pada yang bersangkutan.
Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 melarang perlakuan diskriminasi kepada
warganya.
Melky Pangemanan S. IPl MAP,
Direktur Eksekutif Sulut Political Institute ketika dimintai tanggapannya
tentang hal ini mengatakan jika dilihat dari hak asasi, seorang mantan napi
mencalonkan diri, itu adalah persamaan hak setiap warga negara.
"Seorang mantan narapidana
berhak untuk dipilih dan memilih jika dilihat dari perspektif HAM," ungkap
Pangemanan.
Namun, Pangemanan juga
mengingatkan ada beberapa hal yang mestinya dijadikan pertimbangan dan mungkin
bisa menjadi salah satu prediksi hukum ketika mantan napi diusung oleh parpol
untuk menjadi kandidat.
"Yang jadi masalah jika
menilik pada persoalan moral dan etika. Yang perlu di kritisi juga adalah
Parpol yang saya kira tidak jelas dalam melakukan kaderisasi dengan mencalonkan
eks napi sebagai kontestan di pilkada. Padahal mungkin masih banyak kader yang
siap dicalonkan yang memiliki integritas dan leadership yang mumpuni,"
kunci Pangemanan.(luq)