MANADO-Bantahan
dilontarkan Sekretaris DPRD, Nixon Adrianus Watung terkait tudingan bahwa tidak
diberlakukannya sistim kolektif kolegial dikarenakan instruksi dari atasannya
ataupun Gubernur.
“Tidak benar ada
instruksi seperti itu,” ucap Watung.
Menurutnya, apa
yang telah Ia lakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai pimpinan DPRD dalam hal
ini Ketua DPRD, Meiva Salindeho Lintang.
“Walaupun pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, tapi
ketika surat masuk maka kami serahkan dulu ke ketua dewan sebagai pimpinan di
dewan,” ucap Watung kepada wartawan.
Ia juga dengan
tegas membantah kalau pihaknya bersifat pandang enteng pada pimpinan atau
anggota lainnya.
“Sama sekali tidak
ada maksud untuk pandang enteng atau apapun. Tapi saya hanya melaksanakan
mekanisme yang ada, yaitu dengan menyerahkan surat-surat yang masuk ke Ketua
DPRD terlebih dulu. Dan nanti Ketua DPRD yang akan meneruskan, entah itu ke
tiga pimpinan DPRD yang lain, atau para anggota,” terang mantan Karo Umum
Pemprop Sulut itu.
Terkait dengan
sorotan surat-surat keputusan (SK) Pimpinan Pansus yang dikritik para anggota
dewan, Selasa (28/5) lalu, menurut Watung, itupun berdasarkan perintah dari
Ketua DPRD.
“Soal SK itu, saya pun bertindak atas petunjuk atau perintah Ketua
DPRD. Kalau Ketua DPRD perintahkan bla bla bla bla, itulah yang saya jalankan. Jadi
kalau hasilnya seperti ini, maka inilah keinginan atau kebijakan pimpinan,”
terang Watung lagi.
Seperti diketahui,
sistem kolektif kolegial yang tidak berlaku di DPRD Sulut, disebut-sebut
mendapatkan legitimasi dari Sekprop, Ir Siswa Rachmat Mokodonga hingga
Gubernur, DR SH Sarundajang.
“Sekertaris DPRD itu, atasanyannya ada Sekprop.
Dan atasan Sekprop adalah Gubernur. Sekretaris DPRD tidak mungkin bertindak
seperti itu, jika tidak dukungan dari Sekprop. Dan Sekprop pun demikian, harus
ada dukungan dari gubernur,” ujar Wakil ketua DPRD, Drs Arthur Kotambunan BSc,
Selasa lalu.
Pernyataan
Kotambunan itu bukan tanpa sebab, dalam rapat perdana Pansus KEK Bitung, ia
menjadi sasaran tembak dari para personel DPRD. Mulai dari SK Pimpinan Pansus,
hingga ketidaktahuan tiga pimpinan DPRD soal usulan pergeseran anggaran yang
diajukan Pemprop.(man)
