
Manado
–Dalam dengar pendapat bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas
Tata Kota (Distakot) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Manado,
Komisi B DPRD Kota Manado dengan tegas meminta pihak PLN agar menyertakan data
jumlah penyetoran pajak Penerangan jalan umum (PPJU).
“PLN
wajib memasukkan data yang valid jumlah pengguna dan penunggak tagihan rekening
listrik. Dengan demikian Kami dan pihak Dispenda dapat menghitung berapa besar
jumlah PPJU yang harus di setorkan PLN ke PAD kota Manado,” ujar Ketua Komisi
B, Lily Binti.
Senada
disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Syarifudin Saafa mengingatkan agar pihak
Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dispenda tidak mengetahui bahkan tidak
memiliki data pelanggan listrik sehingga secara otomatis data setoran PPJU
tidak diketahui.
“Pemkot
harus melakukan perhitungan kembali jumlah pelanggan PPUJ,” tegas Saafa.
Sembari mengingatka MoU Pemkot dan PLN tidak berjalan dengan baik.
Sementara,
Manager PLN Area Kota Manado Yarid Pabisa berjanji akan memperbaiki sistem
pelayanan PLN.
Namun terkait dengan data yang diminta, pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan PLN Pusat sebab pihak managemen area manado hanya menerima
laporan berapa besar jumlah PPJU yang harus di setorkan.
“Data
pelanggan dipegang oleh pusat. Kami hanya menunggu perhitungan dari pusat saja.
Untuk data diupayakan secepatnya akan kami berikan,” janji Pabisa.(wda)