
MANADO-
Diakui Ketua Komisi A DPRD Kota Manado,
Sultan Udin Musa bahwa pihaknya sedang menelusuri persoalan lahan 16 persen
yang hingga sekarang ini masih terkatung-katung bahkan menjurus ke pelanggaran
hukum.
“Kami
telah mengundang pihak pengembang dan dinas terkait termasuk pihak kejaksaan dan
polres dalam rangka penyelesaian masalah ini,” ujar Musa.
Musa
mengakui di dokumen terungkap bahwa ada tiga pengemban dari enam pengemban yang
telah menyerahkan lahan.
Namun dua diantaranya yaitu Mega Surya dan Gerbang
Nusa ditemukan banyak kejanggalan seperti dikonfersinya sebagian lahan 16 ini
ke jalan.
“Ini
jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2008
yang adalah juknis dari PP No 16 dan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang perubahan lahan harus ditetapkan lewat peraturan daerah.
Jadi
tidak cukup hanya perubahan kesepakatan antara pihak pengembang dan pemerintah,
tetapi harus dituangkan dalam bentuk peraturan Daerah, " jelas Musa.
Selain
itu jelas Musa, penyerahan asetpun melanggar Peraturan Presiden dan digolongkan
dalam tindak pidana korupsi.
“Ini
sudah meraup anggaran negara, Juga dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun
2012 tentang reklamasi, itu harus memenuhi syarat-syarat seperti izin Amdal
seperti yang dikeluarkan Menteri KLH.
Kami tidak melihat hal-hal ini. Jadi
jelas masuk dalam tindak pidana korupsi,” kecam Kader Golkar ini.
Apalagi
pihak Megasurya tidak mampu memberikan surat dan berkas kesepakatan kepada
Komisi A.
“Ada
hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh megasurya termasuk penyimpangan
didalamnya. Apalagi telah menyebabkan kerugian negara,” tegas Musa.
Dengan
demikian Komisi A telah merekomendasikan pihak yang berwajib agar menelusuri kasus
ini.
“Kami
juga akan cek on the spot di lokasi,” pungkasnya.(wda)