
Jurnal
Manado, Boltim - Aktivitas pengerukan bebeatuan oleh PT Lumbung Berkat
Indonesia (LBI) didesa Matabulu, kecamatan Nuangan, hingga berdampak
pengerusakan lingkungan, dipertanyakan sejumah warga terkait kelegalan, di
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matabulu Juanda Muhammad kepada Jurnal Manado Selasa (09/07), menuturkan bahwa keberadaan galian C PT LBI dicurigai tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM alias ilegal. Pasalnya sebelum perusahaan tersebut melakukan aktivitas, oleh pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat. Untuk itu Juanda berharap, agar pihak dinas terkait dapat menindaklanjuti masalah ini.
" Kami mewakili warga matabulu, meminta agar pihak Dinas ESDM Boltim dapat memperjelas kelegalan PT LBI didesa kami, agar nantinya apabila terjadi pengerusakan lingkungan, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab." Tutur Juanda
Dia juga menambahkan bahwa sampai hari ini dari pihak kecamatan tidak melayangkan surat pemberitahuan untuk desa ikhwal keberadan perusahaan, sementara aktivitas pengerukan telah berjalan beberapa bulan ini.
Ditempat terpisah Kepala Dinas ESDM Ir Jamaludin saat dikonfirmasi Jurnal Manado Selasa (09/07), mengatakan bahwa untuk kelegalan PT LBI, memang telah mengantongi izin usaha dari Dinas ESDM, akan tetapi hanya berlaku di belantaran sungai desa Molobog bukannya di desa Matabulu. Akan hal itu jika memang PT LBI beroperasi di desa Matabulu, itu halnya pihak perusahan telah melanggar aturan yang ditetapkan.
" Jika memang pihak PT LBI telah menyalahi aturan sesuai ketentuan izin, dalam waktu dekat kami akan menyidak areal pengerukan didesa Matabulu." Jelas Jamaludin (Billy)
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matabulu Juanda Muhammad kepada Jurnal Manado Selasa (09/07), menuturkan bahwa keberadaan galian C PT LBI dicurigai tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM alias ilegal. Pasalnya sebelum perusahaan tersebut melakukan aktivitas, oleh pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat. Untuk itu Juanda berharap, agar pihak dinas terkait dapat menindaklanjuti masalah ini.
" Kami mewakili warga matabulu, meminta agar pihak Dinas ESDM Boltim dapat memperjelas kelegalan PT LBI didesa kami, agar nantinya apabila terjadi pengerusakan lingkungan, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab." Tutur Juanda
Dia juga menambahkan bahwa sampai hari ini dari pihak kecamatan tidak melayangkan surat pemberitahuan untuk desa ikhwal keberadan perusahaan, sementara aktivitas pengerukan telah berjalan beberapa bulan ini.
Ditempat terpisah Kepala Dinas ESDM Ir Jamaludin saat dikonfirmasi Jurnal Manado Selasa (09/07), mengatakan bahwa untuk kelegalan PT LBI, memang telah mengantongi izin usaha dari Dinas ESDM, akan tetapi hanya berlaku di belantaran sungai desa Molobog bukannya di desa Matabulu. Akan hal itu jika memang PT LBI beroperasi di desa Matabulu, itu halnya pihak perusahan telah melanggar aturan yang ditetapkan.
" Jika memang pihak PT LBI telah menyalahi aturan sesuai ketentuan izin, dalam waktu dekat kami akan menyidak areal pengerukan didesa Matabulu." Jelas Jamaludin (Billy)