MANADO -Dalam sidang paripurna istimewa yang digelar
oleh DPRD Sulut dalam rangka penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulut yang
akhirnya diputuskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan memberikan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Pencatatan (WTP-DPP).
Dari 53
‘PR’ salah satunya adalah realisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan
pada Rumah Sakit Daerah (RSKD) Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan
Mata Masyarakat.
Dimana dalam penggunaan dana tersebut telah digunakan secara
langsung untuk membiayai kegiatan operasional pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki
dampak yang matbriat terhadap laporan keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan
oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi utara, penggunaan langsung atas pendapatan
retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun sehingga
diwajibkan bagi pemerintah provinsi untuk mengupayakan suatu mekanisme
pendanaan biaya operasional pelayanan untuk menghidari terjadinya penggunaan langsung
pada tahun anggaran berikutnya.
Terkait dengan persoalan ini, Gubernur Sulut, Sinyo Hari
Sarundajang dalam Paripurna menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada yang
menyalahi atau menyalahgunakan anggaran namun sistim yang diterapkan secara
langsung tidak dibeperbolehkan lagi oleh BPK. “Tidak ada yang salah dalam penggunaan
anggaran. Penggunaan dananya jelas,” ujar Gubernur.
Selain itu menurut Gubernur, sistim yang telah diterapkan
oleh RS menurut BPK perlu dirubah namun dari Kementrian Kesehatan justru
memberikan penghargaan kepada RS karena telah melakukan tindakan demi
keselamatan kemanusiaan. “Ini dua pandangan yang berbeda namun tujuannya
benar-benar baik,” jelas SHS.
Kedepan nanti kata SHS, sistim ini akan mengikuti apa yang
telah dikatakan pihak BPK sehingga penggunaan anggaran kedepan nanti sudah
disesuaikan.
Senada dikatakan Direktur Utama RS Ratumbuysang, Dr Bahagia Mokoagow Msi, M Kes, bahwa dalam
penggunaan dana semuanya terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan penggunaan dana langsung tujuannya hanya demi
kemanusiaan dan tidak ada indikasi apapun. “Kami telah menyalurkan dananya
tepat sasaran hanya saja sistim penggunaan langsung untuk sekarang ini tidak
dibenarkan oleh BPK,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya kedepan akan disesuaikan penggunaan
anggaran.
Namun Dirut mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak RS
akan menggunaan sistim Balai Pelayanan Umum (BLU).
“Dengan BLU pelayanan lebih cepat. Intinya
di BLU pengelolaan keuangan bisa di kelolah sendiri dan bisa 4 kali
melakukan perubahan dalam 1 tahun,” jelas Dirut, sembari mencontohkan jika
dengan BLU dan ada persoalan yang urgen tapi tidak masuk dalam perencanaan maka
bisa dilakukan perubahan sehingga persoalan tersebut dapat langsung teratasi.
Lain halnya dengan menggunakan APBD yang harus menuggu perubahan dulu.
Terkait dengan mitra kerja seperti Asuransi Kesehatan
(Askes), Dirut menghimbau sebagai mitra apabila ada perubahan atau perkembangan
yang akan diterapkan oleh pihak Askes agar kiranya dapat disosialisasikan
kepada mitra kerja agar dapat disesuaikan.
“Memang sebagai mitra sewajarnya
apabila ada perubahan aturan atau perkembangan dengan tujuan untuk meningkatkan
kinerja bersama maka yang paling penting adalah disosialisakan sehingga pihak
mitra kerja dapat menyesuaikan,” pungkas Dirut yang baru saja menyabet gelar M
Kes ini.(man)