Iklan

July 4, 2013, 08:28 WIB
Last Updated 2013-07-04T15:28:12Z
Kesehatan

SHS: Tidak Ada Menyalahgunakan Anggaran


MANADO -Dalam sidang paripurna istimewa yang digelar oleh DPRD Sulut dalam rangka penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulut yang akhirnya diputuskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Pencatatan (WTP-DPP). 
 
Dari 53 ‘PR’ salah satunya adalah realisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSKD) Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. 
 
Dimana dalam penggunaan dana tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak yang matbriat terhadap laporan keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi utara, penggunaan langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun sehingga diwajibkan bagi pemerintah provinsi untuk mengupayakan suatu mekanisme pendanaan biaya operasional pelayanan untuk menghidari terjadinya penggunaan langsung pada tahun anggaran berikutnya. 
 
Terkait dengan persoalan ini, Gubernur Sulut, Sinyo Hari Sarundajang dalam Paripurna menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada yang menyalahi atau menyalahgunakan anggaran namun sistim yang diterapkan secara langsung tidak dibeperbolehkan lagi oleh BPK. “Tidak ada yang salah dalam penggunaan anggaran. Penggunaan dananya jelas,” ujar Gubernur.
 
Selain itu menurut Gubernur, sistim yang telah diterapkan oleh RS menurut BPK perlu dirubah namun dari Kementrian Kesehatan justru memberikan penghargaan kepada RS karena telah melakukan tindakan demi keselamatan kemanusiaan. “Ini dua pandangan yang berbeda namun tujuannya benar-benar baik,” jelas SHS.
 
Kedepan nanti kata SHS, sistim ini akan mengikuti apa yang telah dikatakan pihak BPK sehingga penggunaan anggaran kedepan nanti sudah disesuaikan.
 
Senada dikatakan  Direktur Utama RS Ratumbuysang,  Dr Bahagia Mokoagow Msi, M Kes, bahwa dalam penggunaan dana semuanya terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Terkait dengan penggunaan dana langsung tujuannya hanya demi kemanusiaan dan tidak ada indikasi apapun. “Kami telah menyalurkan dananya tepat sasaran hanya saja sistim penggunaan langsung untuk sekarang ini tidak dibenarkan oleh BPK,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, nantinya kedepan akan disesuaikan penggunaan anggaran.
Namun Dirut mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak RS akan menggunaan sistim Balai Pelayanan Umum (BLU).  
 
 “Dengan BLU pelayanan lebih cepat. Intinya di BLU pengelolaan keuangan bisa di kelolah sendiri dan bisa  4 kali melakukan perubahan dalam 1 tahun,” jelas Dirut, sembari mencontohkan jika dengan BLU dan ada persoalan yang urgen tapi tidak masuk dalam perencanaan maka bisa dilakukan perubahan sehingga persoalan tersebut dapat langsung teratasi. Lain halnya dengan menggunakan APBD  yang harus menuggu perubahan dulu.
 
Terkait dengan mitra kerja seperti Asuransi Kesehatan (Askes), Dirut menghimbau sebagai mitra apabila ada perubahan atau perkembangan yang akan diterapkan oleh pihak Askes agar kiranya dapat disosialisasikan kepada mitra kerja agar dapat disesuaikan. 
 
“Memang sebagai mitra sewajarnya apabila ada perubahan aturan atau perkembangan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja bersama maka yang paling penting adalah disosialisakan sehingga pihak mitra kerja dapat menyesuaikan,” pungkas Dirut yang baru saja menyabet gelar M Kes ini.(man)