Sonny Lela |
Payung hukum yang dimaksud adalah berbentuk Peraturan Daerah
(Perda), Peraturan Walikota atau Surat Edaran yang berbentuk ketentuan yang
mengikat. Apalagi aturan ini menyangkut masyarakat luas dan bisa berdampak
penolakan.
"Kami minta agar aturan pembatasan parkir yang
diterapkan oleh pemerintah kota di jalan Samratulangi itu harus ada payung
hukum yang jelas," kata Lela.
Ia mengatakan jika program pembatasan waktu parker tujuannya
baik untuk mengatasi kemacetan di kawasan Sam Ratulangi.
"Jangan hanya ada di forum, muncul ide itu dan kemudian
langsung dilaksanakan tapi tak punya payung hukum yang jelas. Ini untuk
mencegah terjadinya gugatan saja," kecam Lela.(**/man)