
![]() |
Raski Mokodompit |
Jurnal,Manado-Mendekati perayaan natal dan tahun baru, Anggota
DPRD Sulut, Raski Mokodompit, mengingatkan kepada para perusahaan untuk segera
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan yang akan merayakan
Hari Natal.
"Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang
mempekejakan karyawannya harus membayar THR bagi karyawan yang akan merayakan
natal,” terang Raski.
Peringatan itu juga bukan hanya bagi perusahaan tapi bagi
karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka agar melaporkan ke DPRD.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerima THR silahkan
laporkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas
Legislator termuda dari Fraksi Golkar.
Selain itu, Ia mengingatkan kepada seluruh karyawan agar
bekerja dengan baik dan giat serta menunjukkan sikap profesionalisme dalam
bekerja.
“Karyawan juga harus rajin dan profesionalisme dalam
pekerjaan,” pungkas Caleg Golkar dapil Bolmong
ini.(man)